by

Polisi akan Tangkap Dokter Pengguna Kosmetik Ilegal yang Diproduksi di Depok

Polisi memberi keterangan soal kosmetik ilegal yang diproduksi di Kota Depok.

DepokRayanews.com- Polda Metro Jaya mencari dokter kecantikan beserta sejumlah klinik kecantikan yang menggunakan produk kosmetik ilegal berbahaya buatan home industry (industri rumahan) di Jatijajar, Kota Depok karena mereka bisa
dipidana sebagai menampung kosmetik tersebut.

“Iya (akan dikejar), mereka (dokter dan klinik) kan gunakan itu berarti kan ada, klinik kecantikan beserta dokter sekitar 20,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2020.

Yusri menyatakan akan menangkap dokter yang menerima kosmetik berbahaya tanpa izin BPOM tersebut. Namun dia tidak merinci ada berapa dokter yang diduga terlibat.

“Bukan berarti 20 dokter atau 20 klinik kecantikan. Kan saya ambil globalnya dulu, ada klinik kecantikan yang menggunakan itu, akan ditangkap,” kata Yusri.

Yusri memastikan ada hukum pidana yang bisa menjerat para dokter tersebut. Namun dia belum memberi kejelasan terkait hukuman itu.

Sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry kosmetik berbahaya di Jatijajar, Depok. Polisi menyebut industri rumahan kosmetik tersebut tidak memiliki izin dari BPPOM RI.

Kasus ini dibongkar polisl pada Sabtu 15 Februari 2020lalu. Kasus ini diungkap setelah polisi menerima informasi adanya peracikan kosmetik ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Tapos, Depok. Pabrik rumahan kosmetik ilegal itu berdiri sejak 2015. Mereka memproduksi berbagai macam kosmetik, seperti krim wajah, toner, milk cleanser, dan lain sebagainya yang terbuat dari bahan-bahan kimia berbahaya.

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial NK (65), MF (55), dan S (55) yang membuka industri rumahan kosmetik ilegal tersebut. Dua pelaku di antaranya, yakni NK dan MF, disebut sebagai lulusan farmasi universitas ternama di Jakarta. (ris/dtk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *