by

Polisi Kecam Aksi Penghadangan di Kediaman Rizieq Shihab

Depokrayanews.com- Pihak kepolisian mengecam aksi penghadangan yang dilakukan massa Laskar Pembela Islam (LPI) saat penyidik Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu 2 Desember 2020.

Tidak hanya itu, pihak kepolian akan memberikan sanksi kepada pelaku penghadangan aparat yang tengah melaksanakan tugas.

Sinyal pemberian sanksi itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

“Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 2 Desember 2020.

Awi mengingatkan Rizieq agar dapat sportif untuk dapat menjalani proses hukum. Awi mengatakan keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Rizieq yang telah dipanggil sekali oleh penyidik Polda Metro Jaya telah mangkir sekali dalam pemeriksaan Selasa 1 Desember 2020 kemarin. Karena itu kemudian polisi melayangkan pemanggilan kedua untuk 7 Desember 2020.

“Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong,” kata Awi.

Seperti diberitakan, tim penyidik Polda Metro Jaya sempat dihadang dan diusir oleh LPI ketika hendak menyambangi kediaman Rizieq Shihab Rabu 2 Desember 2020. Tim penyidik datang untuk untuk melayangkan surat panggilan kedua.

Polisi mendapat halangan Laskar FPI yang berjaga di lokasi. Pihak Laskar meminta aparat menunggu terlebih dahulu sembari melakukan koordinasi dengan keluarga Rizieq. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *