by

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Ruko Elektronik di Depok

DEPOKRAYANEWS.COM- – Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 orang perampok yang menyatroni ruko elektronik di Depok pada 1 Maret 2022 dini hari lalu. Kawanan perampok itu berhasil mengambil uang Rp 140 juta dari pemilik ruko.

”Salah satu yang ditangkap adalah JS yang berperan sebagai kapten dan mengancam korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 4 Maret 2022.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dipergunakan kawanan itu untuk merampok. Zulpan kemudian merinci barang bukti yang berhasil diamankn. Yakni dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV, uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan.

Menurut Zulpan, para tersangka menggunakan modus berkeliling dengan mobil. Saat berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran. Apabila sudah ditemukan, maka akan disiapkan rencana perampokan.

“Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Para tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti,” kata Zulpan.

Setelah para karyawan mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali, mereka naik ke lantai 3 ruko. Mereka mengancam pemilik ruko yang merupakan pasangan suami istri. Korban pasutri pemilik ruko ketakutan.

Ketika ditanya di mana uang, istri pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki. “Dalam brankas ada yang 140 juta, mengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan,” kata Zulpan.

Hasil perampokan Rp 140 juta mereka bagi, sedangkan handphone yang diambil dari karyawan dibuang. Sisa Rp 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan dan membeli narkoba jenis sabu.

“Saat diamankan mereka positif sabu. Ditangkap di beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ada beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain,” kata Zulpan. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *