by

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok

Dua pengendar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Depok.
Dua pengendar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Depok.

Depokrayanews.com- Anggota Satresnarkoba Polresta Depok menangkap dua pengedar narkoba di dua lokasi berbeda yaknu IS (37) dan RY (51).

Is ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Sawah, Cilodong Sabtu (26/11/2016) dinihari. Polisi menyita 23 pil ekstasi yang disimpan pelaku dalan rumah kontrakannya.

Sedangkan RY ditangkap di pinggir Jalan Komplek Samudera Indonesia, Pancoran Mas Kota Depok, Jumat malam. Petugas menyita delapan plastik bening berisi shabu senilai hampir Rp. 10 juta.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengatakan, Is ditangkap saat anggota polisi melakukan penyamaran,

“Pelaku tertangkap basah saat penyamaran anggota berpura-pura transaksi di rumah kontrakannya,” kata Kompol Putu Kholis, Sabtu (26/11/2016),

Menurut Putu, ketika menggeledah rumah Is, polisi menemukan 23 butir pil ekstasi berbentuk minion warna kombinasi biru kuning terbungkus plastik bening ditaruh dalam kamarnya.

“Hasil barang bukti yang kita temukan senilai jutaan rupiah. Anggota masih melakukan pengembangan pelaku memperoleh barang dari siapa,”kata dia.

Sehari-hari Is adalah karyawan swasta. Sasarannya adalah tempat hiburan malam dan transaksi via telepon. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *