by

Polisi Tangkap Penguggah Film Porno di Videotron yang Menghebohkan

Di vidiotron inilah sempat tayang film porno yang bikin heboh warga Jakarta.
Di vidiotron inilah sempat tayang film porno yang bikin heboh warga Jakarta.

Depokrayanews.com- Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sar (24) seorang pelaku pengunggah videotron porno yang sempat menghebohkan pengguna jalan di Perempatan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.

Sehari-hari, pria muda itu bekerja sebagai ahli IT di sebuah PT Media Track di Senopati, Jakarta Selatan.

Sar diketahui melakukan hacking dengan cara meretas usher name dan password yang berada dalam videotron tersebut.

Namun, pihak penyidik tetap akan mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan seberapa besar kesalahan operator PT Transito yang diduga lalai.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan kronologi bagaimana pelaku bisa meretas videotron tersebut.

“Kronologisnya, pada hari Jumat yang bersangkutan menurut keterangan sementara itu lewat di videotron. Kemudian yang bersangkutan melihat ada username disana. Sehingga dia tahu kuncinya untuk nanti me login, mengendalikan dan menghubungi, kemudian kembali ke kantornya,” kata Irawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Begitu sampai di kantor, pelaku lalu membuka komputernya kemudian memasukan username dan password yang sudah diretas oleh pelaku. Sehingga, komputer itu langsung terhubung dengan videotron yang tayang di Perempatan Prapanca atau tepatnya dekat Jalan Wijaya I.

Kemudian pelaku membuka video porno yang ada di komputernya. “Maka terhubunglah ke videotron dan keluarlah gambar seperti yang ada di komputer,” kata Irawan.

Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian di kantornya di PT Mediatrac di Jalan Senopati.

Menurut Irawan, untuk sementara motif yang diakui tersangka mengunggah video porno itu karena iseng. Namun, penyidik tak lantas percaya dan akan terus mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.

“Barang bukti yang diamankan adalah sebuah laptop milik tersangka yang digunakan untuk mengakses videotron tersebut,” kata Irawan, (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *