by

Polri Ungkap Peran Istri Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

DEPOKRAYANEWS.COM- Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polri mengungkap peran Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin. Namun Putri Candrawathi selalu mengaku sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena Polri telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

Menurut Andi, penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.”Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” kata dia. CCTV itu ada di Jalan Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Polri mengungkap peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andri Rian Djajadi.

Ia mengatakan bahwa untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim penyidik harus memeriksa sejumlah saksi dam memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata dia. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *