by

PP Muhammadiyah akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Mustofa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya, ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro.

DepokRayanews.com- PP Muhammadiyah akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya, Mustofa Nahrawardaya, yang sedang terjerat masalah hukum. Bantuan hukum itu akan diurus melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

“Iya kami akan menyiapkan itu dan nanti langkah-langkahmya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Trisno selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM,” kata Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Menurut Abdul, PP Muhammadiyah siap memberikan bantuan hukum berupa pengacara bagi warga Muhammadiyah, maupun masyarakat secara umum, termasuk di dalamnya Mustofa. Sebagai warga negara, katanya, Mustofa memiliki hak mendapatkan pemdampingan dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya

Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *