by

PPDB akan Diatur dalam Perda Pendidikan Kota Depok

PPDB akan diatur dalam Perda Pendidikan yang akan direvisi.
PPDB akan diatur dalam Perda Pendidikan yang akan direvisi.

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan karena ada beberapa poin dari perda itu yang sudah tidak sesuai.

Rancangan revisi itu kini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Depok tahun 2017,

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, revisi itu akan dibahas pada masa sidang ke II tahun 2016/2017 pada April mendatang.

“Revisi dilakukan karena ada beberapa poin yang perlu diubah. Diantaranya mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang dihapuskan dan kegiatan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Farida.

Menurut Farida, pemerintah akan menambahkan poin mengenai penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sehingga penyelenggaraan PPDB di Depok akan bersih dan bermartabat.

“Karena PPDB ini bukanlah hal yang sederhana, diharapkan dengan PPDB yang bersih dan bermartabat akan menjadikan anak-anak yang berintegritas dan siap bersaing,” kata Farida. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *