by

PPDB SMP Sistem Zonasi di Kota Depok Dilaksanakan 4-5 Juli

Mulyadi, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok.

DepokRayanws.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui sistem zonasi dilaksanakan pada 4 – 5 Juli 2019. Sekitar 90 persen penerimaan akan dilakukan melalui jalur ini.

“Sistem zonasi reguler merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi, Kamis (16/05/2019).

Menurut Mulyadi, pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur. Yakni prasejahtera sebesar 20 persen, anak berkebutuhan khusus (ABK) sebesar 5 persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sebesar 5 persen. Kemudian luar kota sebesar 3 persen, prestasi lokal sebesar 7 persen, dan zonasi reguler sebesar 50 persen.

”Tahun ini kuota prestasi lokal ada penambahan menjadi 7 persen. Yaitu, sebesar 2 persen untuk prestasi akademik dan untuk non akademik sebesar 5 persen. Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok,” kata Mulyadi.

Bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Sedangkan bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju untuk mendapatkan nomor PIN PPDB.

Persyaratan pendaftaran zonasi, kata Mulyadi, adalah melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *