by

Predator Anak di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

DEPOKRAÝANEWS.COM – Masih ingat Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo ? Ya. Lukas adalah predator pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Panti Asuhan Perumahan Mutiara Depok.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis 20 Januari 2022 memvonis Lukas dengan hukuman 14 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ada tiga orang anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat Lukas. Bahkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Lukas menjemput para korban dari berbagai daerah terpencil dengan diimingi-imingi ilmu agama dan kehidupan layak.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Fadil menjelaskan hal yang memberatkan Lukas adalah, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela. Bahkan bisa merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Selanjutnya, Lukas adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama. Dan terakhir, Lukas tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Fadil.

Kuasa Hukum korban, Judianto Simanjuntak mengapresiasi seluruh keputusan penegak hukum, mulai dari Polres, Kejaksaan, sampai Pengadilan Negeri yang telah menjerat Lukas dengan hukuman yang maksimal.

“Kita terima dengan baik, kita sambut dengan baik. Ini suatu presidium yang baik di negeri kita ini karena negeri ini darurat kekerasan seksual,” kata Judianto usai persidangan. (ris)

 

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *