by

Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya

Depokrayanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas bertugas memberikan pengarahan dan pelaksanaan dalam penanganan hak negara yang berasal dari BLBI.

Terdapat empat poin tugas pengarahan Satgas BLBI pertama, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. Kedua, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Ketiga, memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI. “Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI,” tulis Kepres tersebut pada, Jumat 9 April 2021.

Satgas juga bertugas melaksanakan pemulihan hak negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI. Terdapat enam tugas Satgas BLBI di antaranya. Pertama, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Kedua, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI. Ketiga, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Keempat melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Kelima meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. “(Terakhir) melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Susunan organisasi Satgas Penanganan BLBI:

Susunan pengarah Satgas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksana terdiri dari:

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Kepres tersebut.

Sumber:Sindonews

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *