by

Presiden Jokowi Perintahkan Imigrasi Berubah Total, Ini Persoalannya

DEPOKRAYANEWS.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada jajaran menteri untuk mengubah total sistem imigrasi Indonesia yang dianggapnya “bergaya lama” dan menghalangi investor dan wisatawan masuk.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 9 September 2022.

“Saya harapkan ini betul-betul, nanti dari setelah rapat ini terjadi perubahan yang total terhadap imigrasi kita. (Saat ini) Belum berubah sama sekali,” kata Jokowi saat memimpin rapat mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) terekam dalam video yang diunggah di kanal youtube Sekretaris Presiden pada Sabtu 10 September 2022.

Jokowi mengatakan banyak investor dan turis yang menyampaikan keluhan kepadanya, bahwa sangat sulit untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Menurut Jokowi, mereka mengatakan sistem imigrasi masih sangat mengatur dan mengontrol.

Karenanya, ia berharap hal tersebut bisa diubah dengan cara apapun. Jika perlu, seluruh jajaran seperti Direktur Jenderal (Dirjen) hingga bawahannya diganti semuanya dengan yang baru

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Trubus Rahadiansyah mengungkapkan sejumlah masalah imigrasi di Indonesia saat ini.

1. Masalah Pengurusan KITAS
Presiden Jokowi marah karena dari dulu imigrasi tidak pernah berubah. Orang mau izin bikin KITAS, terus kemudian visa, baik yang on arrival dan sebagainya tidak pernah beres.

Menurut Agus, pengurusan dokumen imigrasi, seperti visa dan KITAS, masih membuat warga asing “harus ketemu orang” dan berpotensi bermasalah. “Intinya itu masih harus ketemu orang dan intinya apa, di situ masih ada transaksional yang sangat koruptif,” kata Agus.

KITAS merupakan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

Dalam kasus KITAS, Agus menilai pembuatan dokumen tersebut berpeluang dimanfaatkan oleh pihak calo.

“KITAS ini jadi sumber perasan terus terang. KITAS itu kan izin menetap untuk orang asing di sini, apakah dia pengusaha, apakah dia investor, yang bolak-balik dan seterusnya, tentu dia perlu visa khusus, semacam KTP buat orang asing yang menetap di Indonesia,” ujar Agus.

“Itu kan ada persyaratannya, panjang itu. Itu di situ menjadi sumber uang, karena banyak calo,” lanjutnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penegakan hukum terkait KITAS masih “tidak jalan di lapangan.”

Trubus mencontohkan salah satu kasus terkait KITAS yang terjadi di Cikarang. Sejumlah warga asing diketahui tak memiliki KITAS dalam waktu lama.

“Tapi kemudian sanksinya juga ringan. Jadi banyak juga dilakukan pelanggaran-pelanggaran oleh orang asing juga,” ujar Trubus.

Permasalahan KITAS tersebut, kata Trubus, merupakan kesalahan dari pihak pemerintah dan warga asing.

“Pihak pemerintah sendiri dalam hal ini imigrasi, divisi imigrasi sendiri yang memang tata kelolanya masih belum transparan, dan belum accountable [bertanggung jawab],” kata Trubus.

“Kedua di sisi orang asingnya. Banyak di antara mereka juga lemah dalam hal melaporkan, lemah dalam pencatatan, sehingga law enforcement [penegakan hukum]-nya sangat lemah. Yang jadi masalah di situ,” tambah Trubus.

2. Masalah Pengurusan Visa on Arrival
Agus Pambagio juga mencontohkan permasalahan visa on arrival yang terjadi di Indonesia.

“Visa on arrival itu kan masih ngantre bayar itu, jadi Anda bisa bayangkan akan ada tindakan koruptif di situ, di loket. Akan ada calo datang di situ meskipun itu ada di bandara,” ujar Agus.

Antrean panjang itu, menurut Agus, seharusnya dapat ditanggulangi dengan menggunakan teknologi.

“Semua [pengurusan] dokumen bisa dilakukan melalui online. Nah ketika itu sudah, dia [turis] tinggal datang, tinggal ambil saja si visa, atau dicap di paspornya kalau perlu, atau kalau tidak ya sudah, pakai QR kek, pakai apa, sekarang kan zamannya IOT. Ngapain lagi harus antre panjang gitu, kan bisa di scan,” tuturnya.

3. Bebas Visa RI yang Tak Timbal Balik dengan Negara Asing
Selain itu, masalah lain yang diangkat Agus adalah bebas visa RI yang masih belum timbal balik.
“Jadi soal bebas visa itu kan harusnya di mana-mana itu kan reciprocal. Artinya apa, misalnya kita kasih bebas visa Jepang, Jepang juga harus kasih bebas visa kita,” ujarnya.

Menurut Agus, banyak negara yang tercantum dalam peraturan presiden terkait bebas visa masih belum memberikan timbal balik.

“Itu ada 140 atau 160 negara yang bebas masuk ke Indonesia karena dibuka. Sementara kita dan negara itu sebagian besar tidak bisa bebas visa,” kata Agus.

“Soal bebas visa itu harus segera diperbarui, artinya kita bisa kasih bebas visa negara lain, tapi kita minta juga kita bebas visa ke negara itu.”

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, Indonesia memberikan bebas visa kunjungan terhadap 169 negara, dari Afrika Selatan hingga Zimbabwe. (mad/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *