by

Presiden Jokowi Putuskan Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.

DepokRayanews.com- Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang hari libur nasional terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 Juni 2018.

Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi ada Senin siang, 25 Juni 2018.

“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Jokowi Senin sore (25/6/2018)

Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018.

Dalam Keppres itu disebitkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *