by

Presiden Umumkan 6 Bantuan untuk Rakyat Terkait Corona. Ini Rinciannya

Pesiden Jokowi.

Depokrayanews.com- Presiden Jokowi akhirnya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, dan memberikan paket penunjang daya perekonomian masyarakat, di tengah wabah virus corona Covid-19.

Jokowi tidak menyebutkan istilah darurat sipil, melainkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS).

Untuk menunjang kebijakan, itu Jokowi dalam sambutannya pada Selasa 31 Maret 2020 mengatakan telah menyiapkan sejumlah bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Berikut sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah tersebut:

1. Program Keluarga Harapan

Presiden Jokowi menyebutkan akan meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ini merupakan program yang sudah dijalankan oleh Kementerian Sosial dalam rangka pemberian bantuan pada keluarga miskin.

“Pertama tentang PKH, jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen,” kata Presiden Jokowi dalam pidatonya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu 31 Maret 2020.

“Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.”

2. Kartu Sembako

Selain menambah jumlah peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Jokowi juga meningkatkan kepesertaan Kartu Sembako.

“Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan,” ujar Presiden Jokowi.

Kartu sembako ini adalah program agar rakyat miskin bisa terbantu saat memenuhi kebutuhan bahan kehidupan keseharian.

3. Kartu Prakerja

Jokowi juga meningkatkan jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja. Diharapkan, para pekerja informal bisa terbantu untuk mempertahankan daya beli di tengah kesulitan perekonomian karena wabah Covid-19.

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” kata Joko Widodo.

Dengan begitu, pemerintah menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

4. Tarif Listrik

“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” kata Presiden.

Sementara itu, bagi pengguna listrik dengan 900VA akan didiskon 50 persen.

“Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” kata Presiden.

5. Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April.

“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp),” kata Predisen Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyatakan, bahwa penetapan PSBB yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *