by

Pria yang Menginjak Alquran Ditangkap Polres Sukabumi

DEPOKRAYANEWS.COM- Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang tersangka dalam kasus viralnya aksi pria menginjak Alquran di media sosial facebook.

Dari keterangan polisi, motif pelaku melakukan hal itu karena permasalahan pribadi atau rumah tangga.

“Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis 5 Mei 2022. 

Pengungkapan ini berawal dari beredarnya video viral di medsos ada seorang laki-laki melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan menantang umat muslim dan menginjak kitab suci Alquran.

Informasi ini, kata dia, diterima pada Rabu malam dan polisi melakukan penyelidikan atas kebenaran video tersebut. “Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap,” ujarnya.

Dua pelaku yakni CER (25 tahun) dan SL (24) pasangan suami istri terikat pernikahan siri secara agama diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Warungkiara Sukabumi.

“Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi dari pelaku dimana dasar pembuatan video kurang harmonisnya hubungan rumah tangga,” katanya.

Menurut Zainal, sang suami sering meninggalkan istrinya tanpa alasan jelas, sehingga istri merasa kesal atas tindakan suami. Awalnya, mereka mengambil sumpah di bawah Alquran, namun perilaku suami terus berulang.

Selanjutnya, atas keinginan istri pada 2020, sang istri meminta suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Di mana atas permintaan istri, sang suami menyampaikan kata-kata yang menggangu ketertiban dan dengan menginjak Alquran dan yang mengambil atau merekam video adalah istrinya.

Zainal menerangkan, setelah video dibuat sekitar 2020 lalu, video disimpan sang istri di handphonenya.

“Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload,” kata dia.

Ancaman dari istri ini, tutur Zainal, agar suami tidak melakukan kesalahan lagi. Namun, pada Rabu lalu-saat liburan di Palabuharatu- mereka ribut atau cekcok. Dan video yang disimpan di HP istri diupload di akun medsos oleh istrinya.

Namun setelah upload karena ramai, maka akhirnya dihapus video itu. Menurut Zainal, barang bukti dari kasus ini yakni perangkat elektronik yang dipakai istri SL berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara.

Zainal menerangkan, dari hasil pendalaman kedua tersangka beragama Islam, namun pemahaman agama cukup dangkal. Sehingga, istri mengatur skenario melakukan hal demikian penodaan Islam dan dituruti suaminya. Hal ini sebagai ancaman agar suami tidak meninggalkan istri.

Berdasarkan KTP keduanya masih tercatat sebagai warga Kota Sukabumi di Kecamatan Warudoyong. Namun, dalam tujuh bulan terakhir berdomisili di Kabupaten Cianjur. (rol/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *