by

Profil AKBP Bambang Kayun, Polisi yang Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar

DEPOKRAYANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari ke depan rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.

Kalau dugaan itu terbukti tentu ink menambah panjang ‘dosa’ institusi kepolisian.

Apalagi nilai suap yang diterima AKBP Bambanh Kayun mencapai Rp 56 miliar. Angka mendekati total kekayaan presiden dua periode, Joko Widodo sekitar Rp 70 miliar.

Tidak heran kalau kemudian Presiden Joko Widodo minta aparat kepolisian maupun TNI tidak gaya-gayaan dengan penampilan mewah di hadapan masyarakat.

Lali seperti apa profil AKBP Bambang Kayon, polisi sang miliader itu.

Bambang lahir di Grobogan, Jawa Tengah, pada 30 Mei 1970. Alamat tinggal terakhir kali di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bambang menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah, untuk kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1993.

Kariernya dimulai sebagai Dan Team Walet Dit Samapta Polda Metro Jaya, kemudian menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Utara.

Pada 1996, Bambang menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok. Dua tahun berikutnya, ia geser menjadi Kanit Resintel Polsek Metro Pademangan.

Bambang melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999-2001. Setelah itu, Bambang menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri. Dia pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak dan menjabat di Polda Kalbar.

Selain itu, Bambang sempat menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sespim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp 6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.

Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 50 miliar.

Dugaan itu akan didalami tim penyidik KPK dalam proses penyidikan berjalan. (ris/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *