by

Program PALING D’BEST Pecah Rekor di Sukmajaya

DEPOKRAYANEWS.COM- Antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST) yang tengah berlangsung di Kota Depok sampai akhir Agustus 2022 mendatang.

Bahkan ketika program ini digelar di depan Perumahan Gema Pesona, Sukamaja pada Rabu 6 Juli 2022 kemarin, tercatat 106 kendaraan bermotor (KBM) yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai Rp 129,7 juta. Yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 289 objek pajak (NOP) senilai Rp 106,2 juta.

”Ini angka tertinggi yang pernah dicapai selama pelaksanaan program PALING D’BEST. Pecah rekor sementara,” kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Depok 1, Fredy Hermanto kepada depokrayanews.com, Kamis 7 Juli 2022.

Fredy kemudian menyebut perolehan angka, baik jumlah PKB, PBB dan nilai yang diraih dua hari sebelumnya sebagai perbandingan. Ketika program ini digelar di Lapangan Sepakbola Kukusan, Beji, pada Sabtu 2 Juli 2022, tercatat 57 KBM dengan nilai Rp 31,5 juta. Kemudian ketika di Komplek Griya Depok Asri pada Selasa 5 Juli 2022, tercatat ada 65 KBM dengan nilai Rp 55,9 juta.

Menurut Fredy, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar secara serentak di semua kota kabupaten. Khusus di Kota Depok, Bapenda melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bank BJB sebagai lembaga penerima pembayaran. Program kolaborasi dan sinergi itu diberi nama Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST). ”Jadi pada program pajak keliling ini, masyarakat bisa membayar PKB dan PBB di satu tempat sekaligus,” kata dia.

Fredy berharap masyarakat Kota Depok memanfaatkan program pemutihan pajak kendaranaan bermotor, karena manfaatnya sangat banyak. Program ini belum tentu dilaksanakan lagi tahun depan. ”Mari manfaatkan program yang menarik ini, masih ada waktu sampai akhir Agustus 2022,” kata Fredy.

Berikut Jadwal Pajak Keliling sampai Akhir Agustus 2022:

1. Rabu 13 Juli 2022 di Stadion Mahakam, Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya.
2. Sabtu 16 Juli 2022 di Alun-Alun Kota Depok.
3. Selasa 19 Juli 2022 di Perumahan D’Marco, Kecamatan Cilodong.
4. Rabu 20 Juli 2022 di Perumahan Jatijajar, Tapos
5. Kamis 28 Juli 2022 di Komplek Mutiara Depok, Sukmajaya.
6. Kamis 4 Agustus 2022 di Kantor Kecamatan Tapos.
7. Selasa 9 Agustus 2022 di Kelurahan Tugu
8. Rabu 10 Agustus 2022 di Perumahan Rafles Cimanggis
9. Rabu 24 Agustus 2022 di Komplek Sri Wedari Cimanggis
10. Selasa 30 Agustus 2022 di Perumahan Permata Cimanggis Tapos.
(red)

Sedangkan pada bulan Agustus, program ini digelar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *