by

Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

Depokrayanews.com- Adanya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaan LKP bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa asing seperti Mandarin, menjahit, matematika dan masih banyak lagi. Untuk bisa mendapatkan izin menyelenggarakan LKP, apa saja yang harus disiapkan agar proses pengajuannya lancar?

Untuk bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Hal yang harus dipersiapkan untuk memperlancar proses pengajuannya diantaranya adalah pastikan data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP telah sesuai, gunakan badan usaha yang pas dengan kegiatan usaha, seusaikan lokasi LKP dengan ketentuan zonasi setempat, persiapkan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.

Untuk bisa menjalankan LKP wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya menjadi mudah di antaranya adalah:

1. Pastikan Data KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP Telah Sesuai

Seringkali terjadi data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.

Meskipun ini terlihat sepele, permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mengajukan izin usaha termasuk izin operasional LKP.

Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk mengajukan izin operasional tidak dapat dilanjutkan. Artinya kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang kamu punya.

2. Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan

Apakah ada keharusan LKP harus memilih bentuk badan usaha atau badan hukum tertentu? Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Pendidikan Non Formal yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Di Indonesia, badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi. Artinya untuk bisa mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada keharusan memilih bentuk usaha tertentu. Namun jika kamu mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan badan hukum yang paling pas.

Salah satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Sebagai tambahan, untuk mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak diatur modal minimal yang harus dipenuhi.

Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana diatur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Selain itu, bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dapat mendirikan PT dengan hanya satu pendiri saja.

Namun kalau kamu mau mendirikan LKP yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, maka mendirikan yayasan adalah salah satu opsinya.

3. Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai dengan Ketentuan Zonasi

UU Cipta Kerja mengatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital.

Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai RDTR dan zonasi sudah ditentukan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan digunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di jakarta1.

4. Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan

Sarana dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimal sarana dan prasarana. Ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.

Sebagai contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat dipelajari di Permendikbud 26/2016.

Sedangkan LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya Kesehatan, dan teknisi komputer, dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/2017.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion (OSS). Sesuai dengan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai:

– Angka Pengenal Impor

– Hak akses kepabeanan

– Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

– Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

Karena wajib dimiliki oleh pelaku usaha, maka NIB akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan.

6. Persetujuan Tetangga

Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang didapatkan harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping kanan.

Selain dimintakan persetujuannya, para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP-nya. Ini tentu bukan perkara mudah karena tidak semua orang bersedia memberikan fotokopi KTP-nya meski untuk tetangga yang sudah dikenalnya sekalipun.

7. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum menjadi penting karena dianggap memberikan gambaran mengenai LKP tersebut. Biasanya kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain sebagainya.

Penyusunan kurikulum harus disesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar (SD) tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Oleh karena itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang berbeda.

8. Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan

Penanggung jawab dari Lembaga Kursus dan Pelatihan harus berpendidikan minimal SMA yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya (minimal D-3).

9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal

Dokumen ini merupakan persyaratan teknis yang dibuat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 19/2005 dan perubahannya. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

10. Survey

Survey dilakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Nantinya akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diselenggarakan.

Survey diadakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.

Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang diajukan akan diterbitkan. Izin operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan.

Sumber: Easybiz

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *