by

PSBB di Jakarta Diperpanjang sampai 22 Mei

Anies Baswedan

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama 28 hari hingga 22 Mei mendatang. Dalam masa perpanjangan PSBB ini tidak lagi bicara soal pengawasan melainkan langsung pada penindakan.

Menurut Anies, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menegakkan aturan PSBB saat fase perpanjangan PSBB nanti sehingga akan langsung ditindak bagi yang melakukan pelanggaran.

“Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak,” kata Anies di Balaikota, Rabu 22 April 2020.

Anies mengakui selama pelaksanaan PSBB 14 hari lalu, pihaknya hanya melakukan teguran bagi yang melakukan pelanggaran.

“Kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya,” katanya.

Anies berharap seluruh elemen masyarakat dapat mentaati segala aturan PSBB yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

“Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *