by

PSBB Total di Jakarta, Hanya 25 Persen Karyawan Boleh Masuk Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin 14 September 2020 besok.

Salah satu yang baru dari ketentuan itu adalah pembatasan jumlah karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang masuk kantor maksimal hanya 25 persen. Ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan sampai 50 persen.

Hal itu kata Anies sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang punya resiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.

“Ada pun kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies dalam akun youtube, Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Dalam pelaksanaanya, Anies mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai di misalnya bidang kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.

Namun syarat 25 persen itu kata Anies tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19.

“Bila ditemukan kasus positif maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari. Bukan hanya kantornya, gedungnya, tapi semua harus tutup selama 3 hari operasi. Ini diatur dalam Pergub nomor 88,” kata Anies.

Dikatakan, memberlakukan PSBB total di DKI Jakata karena tambahan kasus covid-19 yang kian mengkhawatirkan. 

DKI Jakarta saat ini adalah wilayah dengan jumlah kasus covid-19 terbanyak. Karena itu lah PSBB total kembali diberlakukan karena PSBB Transisi dinilai tak ampuh menekan angka covid-19. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *