by

Puluhan Ribu Buruh dari 32 Konfederasi Gelar Unjuk Rasa Senin Besok

Depokrayanews.com- Rentetan aksi unjuk rasa buruh rupanya belum akan berakhir. Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi akan menggelar unjuk rasa di 24 provinsi, Senin 2 November 2020 besok.

Untuk wilayah jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

“Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Minggu 1 November 2020.

Iqbal menjamin aksi itu akan dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis. Tuntutannya masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya yakni menuntut pembatalan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja

Mereka juga akan memperjuangkan adanya kenaikan upah minimum 2021 yakni Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kota.

Kelompok buruh juga akan mengajukan permohonan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” kata Said.

Said memastikan, unjuk rasa 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan meski nomor UU Cipta Kerja belum keluar.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

Aksi unjuk rasa kelompok buruh akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut kenaikan upah minimum 2021. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *