by

Putra Sulung Pendiri Astra International Ditahan Kejaksaan Agung

Edward Soeryadjaya akhirnya ditahan kejaksaan agung karena kasus korupsi
Edward Soeryadjaya akhirnya ditahan kejaksaan agung karena kasus korupsi

Depokrayanews.com- Konglomerat Edward Seky Soeryadjaya, putra sulung William Soeryadjaya, pendiri PT Astra International, ditahan oleh Kejaksaan Agung, karena diduga melakukan korupsi.

Edward ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung. Sejak Senin (20/11/2017) malam pukul 20.00 WIB.

Edward dituduh korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun sesuai surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edwar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edward diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Kasus berawal pertengahan 2014, Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Dia, lalu menginisiasi Helmi guna membeli saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Belakangan, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *