by

PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

DEPOKRAYANEWS.COM- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melaporkan dua oknum penggiat media sosial Info Depok, Adi Suman dan Guntur ke Polres Metro Depok karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI dan Ketua PWI Kota Depok.

Laporan itu disampaikan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo dan sudah diterima pihak Polres Metro Depok dengan nomor laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Ketika menyampaikan laporan, Joko didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” kata Joko kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polres Metro Depok, Selasa 13 September 2022.

Menurut Joko, seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji yang disampaikan dua oknum penggiat sosial itu karena mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers.

Dikatakan, apa yang dilakukan kedua penggiat medsos itu sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Karena itu PWI meminta aparat kepolisian segera bertindak dan menangkap kedua orang tersebut. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” kata dia.

Menurut Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kasus itu bermula dari adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal,” kata dia.

Kedua oknum itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” kata Dwi Handy Pardede. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *