by

Rabu 27 Juli, Uji Coba Penerapan Pembatasan Kendaraan Genap Ganjil

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai Rabu (27/7/2016) akan menerapkan uji coba pembatasan kendaran genap ganjil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai Rabu (27/7/2016) akan menerapkan uji coba pembatasan kendaran genap ganjil.

Depokrayanews.com- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta,
menyatakan sudah 100 persen siap untuk melakukan uji coba pembatasan kendaraan yang melintas di jalur ex-three in one, melalui sistem ganjil genap, Rabu (27/7/2016).

“100 persen kami siap melakukan penerapan uji coba ganjil genap. Kami sudah siapkan rambu-rambu, rekayasa lalu lintas, pegaturan lalu lintas di jalur alternatif, hingga petugas yang melakukan pengawasan kendaraan pribadi kawasan ganjil genap nanti,” kata Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Senin (25/7/2016).

Mantan Camat Jatinegara itu, yakin dengan penerapan ganjil genap kemacetan di ruas jalan protokol akan berkurang sekira 30 persen dari jumlah kendaraan sekitar 6.000 unit per jam.
Jumlah kendaraan berplat ganjil dan genap sendiri, berimbang, yaitu 50:50 persen. Namun, karena pengawasannya dilakukan manual, Andri hanya yakin, akan mengurangi kemacetan 30 persen di ruas jalan protokol.

“Tapi tujuan utama kami tetap pada penerapan ERP (Electronic Road Pricing), untuk mengurai kemacetan. Saat ini kami sedang menyiapkan lelangnya. Karena bagaimanapun, ERP adalah sistem pengendalian yang ideal membatasi kendaraan di ruas jalan protokol,” kata dia. Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melelang ERP, rencananya akan ditandatangani pada pekan ini.

Menururt Andri, di pusat perkotaan atau jalan protokol, jumlah kendaraan mencapai sekitar 6.000 per jam kecepatan rata-rata hanya 20-30 kilometer. Tapi jam-jam sibuk, kecepatan kendaraan tidak lebih dari 10 kilometer per jam. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *