by

Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Kali Licin Dibongkar Paksa

Satpol PP Kota Depok membongkar ratusan bangunan liar di sepanjang kali licin.

DepokRayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar ratusan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas hingga Kecamatan Cipayung, Kamis (4/7/2019). Susah sering Satpol PP membongkar bangunan liar di kawasan ini, tapi kemudian muncul kembali.

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pembongkaran paksa dilakukan karena surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok sama sekali tidak digubris. Kehadiran bangunan liar dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di kawasan itu.

“Dalam surat teguran dan surat perintah bongkar yang kami layangkan, mereka kami minta tidak berjualan karena menutup pedestrian jalan dan badan jalan. Sebab hal itu melanggar aturan berupa Perda Depok,” kata Lienda,

Dengan penertiban itu diharapkan sepanjang kawasan Kali Licin menjadi ramah bagi pejalan kaki dan tidak macet. “Sebab pedestrian adalah hak pejalan kaki dan kami ingin menjamin itu,” kata Mantan Camat Pancoran Mas itu.

Lienda menyebut bangunan liar itu melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum). ”PKL dan bangunan liar yang kami tertibkan karena mereka berada di atas pedestrian jalan dan bahkan beberapa diantaranya menggunakan bahu jalan,” kata Lienda. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *