by

Rhoma Irama Nekat Manggung di Bogor, Bupati Minta Segera Proses Hukum

Meski tidak dapat izin, Rhoma Irama tetap ‘manggung’ di Bogor.

Depokrayanews.com- Bupati Bogor Ade Yasin geram setelah mendapatkan informasi pedangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara hajatan salah satu warga di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu 28 Juni 2020.

Padahal, Pemkab Bogor sebelumnya sudah menegaskan tidak memberi izin Rhoma Irama ataupun artis lain untuk hadir dalam acara yang bisa menjadi medium penyebaran virus corona covid-19.

Karena itu Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu.

“Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai wilayah Kabupaten Bogor menjadi epicentrum covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2020).

Menurut Ade, sekalipun hadir dalam kapasitas tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian.

Bahkan, turut hadir Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

“Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020,” tegas Ade.

Menurut Ade, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan agar Irama Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.

“Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang di Perbup No 35 tahun 2020,” kata Ade. (dri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *