
Depokrayanews.com- Ribuan supir taksi daring (online) akan unjuk rasa di Istana Negara, Senin (22/8), menuntut pemerintah untut mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tak dalam trayek.
Ribuan sopir taksi tersebut juga memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan sopir taksi daring untuk menggunakan sim A umum dan karena kendaraan mereka harus mengikuti Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Mereka juga akan menuntut karena kendaraan (taksi online) harus balik nama atas nama perusahaan sehingga merugikan individu pemilik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, mengatakan unjuk rasa dimulai sekitar pujul 10.00 WIB dengan titik kumpul di parkir timur Senayan. “Massa kurang lebih 1000, rencana awal mereka akan konvoi dari parkir timur menuju tempat demo,” kata Awi, Senin (22/8/2016). (mad)
Comment