by

Ridwan Kamil Naikkan UMP Jawa Barat Sebesar 7,88 Persen

DEPOKRAYANEWS.COM- Gubernur Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp 1.986.670,17, atau naik sebesar 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.841.487.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Rincinya dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin 28 November 2022.

Menurut Setiawan, kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alpha paling besar 0,3, sesuai formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan itu masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10 persen pada 2023.

“Dalam hal terdapat daerah atau kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum 2023, maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat 2023,” kata Setiawan.

Sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Misalnya UMP Yogyakarta yang naik dari naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp 4,9 juta pada 2023.

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. (and/mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *