by

Rizieq Shihab: Saya Tahanan Kota, Setiap Bulan Harus Lapor

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan pentolan FPI Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari penjara Cipinang mulai Rabu 20 Juli 2022, hari ini.

“Dengan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq dalam konferensi persnya yang disiarkan di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, Rabu 20 Juli 2022.

Rizieq menyebut dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait. Rizieq juga tidak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

“Tak boleh keluar kota, keluar pulau atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” kata dia.

Namun demikian, Rizieq masih diperbolehkan melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar dengan catatan beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya.

“Tapi sama sekali tak kurangi semangat juang kita dan Insya Allah tak kurangi perjuangan kita menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan,” kata Rizieq.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

“Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, kan yang bersangkutan sudah diputus pidana. Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, wajib ikuti bimbingan dan ketentuan-ketentuan Bapas,” jelas Rika.

Menurut Rika, Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan. Misalnya harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila itu terjadi maka Pembebasan bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas,” ujar Rika.

Seperti diberitakan, Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB pagi tadi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *