by

Akumulasi Penyaluran Pinjaman Online Capai Rp 221,5 Triliun, Naik 92,5 Persen

Depokrayanews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending atau pinjaman online (pinjol) per Juni 2021 mencapai Rp 221,56 triliun. Angka itu melonjak 92,58 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru Rp 113,46 triliun.

“Walaupun kelihatannya dipandang remeh, banyak masalah, pengaduan, teror kepada borrower ketika penagihan terlambat bayar dan lain-lain, ternyata ini sampai bulan Juni kemarin akumulasi penyaluran pinjaman sudah Rp 221,5 triliun,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Mochammad Ihsanuddin dalam webinar Memerangi Pinjol Ilegal dan Memperkuat Reputasi Fintech Lending, Jumat 30 Juli 2021.

Berdasarkan data, pinjaman tersebut disalurkan kepada 64,81 juta debitur. Jumlah rekening debitur itu tumbuh 151,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya, mayoritas debitur atau 56,21 juta debitur berasal dari Pulau Jawa dan sisanya 8,59 juta debitur di luar Pulau Jawa.

“Peminjamnya itu sudah mencapai 64 juta. Artinya industri ini membantu masyarakat kecil dan UMKM dalam akses pendanaan. Apalagi, kalau kita lihat jumlah transaksi sampai 426 juta transaksi, transaksinya kan kecil-kecil banget,” kata dia.

Jumlah kreditur pinjol mencapai 677,66 ribu entitas, atau naik 2,8 persen dari periode yang sama tahun lalu. Mayoritas kreditur pinjol berasal dari Pulau Jawa yakni 519,38 ribu, luar Jawa 155,1 ribu, dan luar negeri 3.182 entitas.

Berdasarkan data tersebut, Ihsanuddin mengakui bahwa sebaran pinjol masih terpusat di Pulau Jawa.

“Ternyata begitu kami mapping konsentrasi pendanaan peer to peer lending pun 60 persen masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Ini juga tidak terlalu jauh dengan konsentrasi-konsentrasi di industri jasa keuangan lainnya, apalagi kalau kami kaitkan dengan volume jumlah uang yang beredar dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan bahan paparannya Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 hari sebesar 98,47 persen, atau naik dari posisi akhir tahun yakni 95,22 persen. Per 27 Juli 2021, OJK mencatat jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 121 entitas. Terdiri dari, 53 pinjol terdaftar dan 68 pinjol berizin. Total aset perusahaan penyelenggara pinjol itu mencapai Rp4,35 triliun.

“OJK juga membuat,memperbaiki, dan menyempurnakan regulasi-regulasi yang ada terkait fintech, khususnya di tempat kami adalah peer to peer lending atau beberapa orang kadang menyebut pinjaman daring tapi yang paling banyak saya baca adalah pinjol,” ujarnya. (mad/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *