by

Sanksi Administrasi Keterlambatan Pembayaran PBB P2 Dihapus

Badan Keuangan Daerah optimis bisa mencapai target PAD dari PBB.

Depokrayanews.com- Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Perolehan PBB P2 ditargetkan mencapai Rp 22,7 miliar hingga Juni 2020.

”Kebijakan ini dibuat guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19),” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis 9 April 2020.

Sanksi administrasi PBB P2

Sanksi administrasi yang dimaksud yakni keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal denda 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan 2019.

Target perolehan PBB P2 tahun ini sebesar Rp 324 miliar. Hingga akhir Maret sudah terealisasi sebesar Rp 22 miliar.

“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan bisa mendongkrak target tahunan. Bahkan harapannya bisa melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Reza. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *