by

Sanksi Bagi Balon Walikota yang Melanggar Protokol Covid-19 Masih Digodok

Luli Barlini Ketua Bawaslu Depok

Depokrayanews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok sanksi yang akan diberikan kepada sejumlah
calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 ketika mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Kementerian dalam negeri sudah memberikan teguran kepada sejumlah bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan covid-19 saat mendaftar ke KPU. Sanksinya, seperti apa, sedang digodok oleh kemendagri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini dalam bincang dengan wartawan DMC, Jumat 11 September 2020.

Dari sejumlah kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri, termasuk bakal calon pasangan Pradi Supriatna – Afifah Alia yang melakukan arak-arakan ketika hendak mendaftar ke kantor KPU Kota Depok.

Menurut Luli, pemberikan sanksi itu menjadi wewenang Kemendagri karena semua masih berstatus sebagai bakal calon kepala daerah.

Bawaslu Kota Depok belum bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pasangan yang telah melakukan pelanggaran tersebut karena belum ditetapkan oleh KPU Depok sebagai calon walikota dan wakil walikota.

“Posisi Bawaslu hanya merekomendasikan dari hasil pengawasan. Rekomendasi disampaikan ke KPU. Apakah ditindaklanjuti atau tidak oleh KPU? itulah yang menjadi catatan kami,” kata dia.

“Jadi sampai saat ini belum ada sanksi, jadi baru sedang dibahas. Tapi, kami Bawaslu tetap mengawasi dan memantau, jika ada pelanggaran kami rekomendasikan ke instansi terkait,” kata dia.

Di sisi lain, Luli menyebut perbedaan Pilkada Tahun 2015 dengan 2020 hanya pada pelaksanaan protokol kesehatan. ”Kalau aturannya sama. Yang beda tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan covid-19,” kata dia. Aturan pemilu tidak membedakan zona merah, orange atau hitam pada covid-19.

Menjawab pertanyaan adanya dorongan dari pihak tertentu untuk menunda pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid019, Luli mengatakan patuh pada keputusan Bawaslu pusat. ”Kami Bawaslu daerah mengikuti saja, apa yang diputuskan Bawaslu pusat, kami ikut,” kata Luli yang didampingi Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Kota Depok. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *