by

Satgas Covid-19 Keluarkan Izin Liga 1 2021/2022, Rambu Ini Harus Dilaksanakan

Depokrayanews.com- Satuan Tugas Covid-19 mengeluarkan izin pelaksanaan Liga 1 2021/2022 yang direncanakan akan dimulai pada 27 Agustus 2021 mendatang dengan tiga rambu atau ketentuan yang harus dilaksanakan panitia.

Dalam surat bernomor B-112/KA.SATGAS/PD.01.02/08/2021 kepada Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan yang ditandatangani Ketua BNPB, Ganip Warsito disebutkan bahwa langkah PSSI yang memastikan penerapan protokol kesehatan dalam kompetisi sangat positif.

“Satgas penanganan Covid-19 menyambut baik langkah saudara dengan melakukan pemberitahuan dan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, yang akan diselenggarakan mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 30 April 2022,” begitu bunyi poin pertama surat Satgas Covid-19 yang dikeluarkan Rabu 18 Agustus 2021.

Satgas Covid-19 menetapkan tiga rambu atau ketentuan yang harus dilaksanakan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam surat rekomendasi izin kompetisi ini. Jika ketiga hal tersebut dilanggar, maka Satgas Covid-19 bisa mencabut rekomendasinya.

Pertama, semua elemen yang terlibat harus sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua dan harus dinyatakan negatif sebelum berlangsungnya kegiatan.

Kedua, penerapan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan mencuci tangan dengan sabun, sebelum pertandingan sepak bola dimulai.

Ketiga, selama kompetisi berlangsung tidak boleh ada penonton. Kompetisi hanya boleh disiarkan secara daring atau hanya boleh disaksikan dari layar televisi.

Pada bagian terakhir suratnya, Satgas Covid-19 meminta PSSI dan PT LIB berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tempat dilaksanakannya pertandingan kompetisi sepak bola musim 2021/2022 tersebut. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *