by

Satpol PP Temukan 8.297 Pelanggaran Saat PSBB di Kota Depok

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany memimpin langsung penutupan Pasadena Factory Outlet.

Depokrayanews.com- Sebanyak 8.297 kasus pelanggaran ditemukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok saat Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid I hingga jikid IV, atau mulai 15 April hingga 4 Juni 2020.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan bentuk pelanggaran yang paling banyak saat PSBB adalah tidak menggunakan masker saat bepergian dan membuka tempat usaha.

“”Pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB hanya diingatkan untuk memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan,” kata Lienda kepada wartawan di Depok; Kamis 11 Juni 2020.

Lienda kemudian merinci bentuk pelanggaran pada saat PSBB. Pada PSBB jilid I mulai 15 April hingga 28 April 2020, pelanggaran paling banyak adalah membuka dtempat usaha sebanyak 454 kasus dan 217 kasus tanpa menggunakan masker, kerumunan di tempat keramian 172 kasus dan kerumunan di tenpat ibadah sebanyak 9 kasus.

Sedangkan pada PSBB jilid 2 mulai 29 April sampai 12 Mei 2020, pelanggaran tempat usaha ada 1.491 kasus, tidak menggunakan masker 1.069 kasus, pelanggaran di titik kerumunan atau pusat keramaian 443 kasus dan tempat ibadah 38 kasus.

Pada PSBB jilid III sejak 13 Mei hingga 29 Mei 2020 pelanggaran tidak pakai masker ada 2.016 kasus, pelanggaran tempat usaha 1.039 kasus dan pelanggaran titik kerumunan sebanyak 141 kasus.

Sedangkan pada PSBB jilid IV mulai 30 Mei hingga 4 Juni 2020, pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai masker sebanyak 4.367 kasus, pelanggaran tempat usaha 3.096 kasus dan titik kerumunan 787 kasus dan tempat ibadah 47 kasus.

“Kami akan terus mengawal dan memantau penanganan Covid-19 di Kota Depok. Apalagi kini Kota Depok tengah melaksanakan transisi adaptasi kebiasaan baru atau PSBB Proporsional,” kata Lienda.

Mengenai adanya surat edaran terkait telah dibuka sejumlah rumah makan, restoran atau tempat makan yang boleh beroperasi sejak 8 Juni 2020, mwnurut Lienda semuanya harus mengikuti protokol penanganan Covid-19 yaitu tetap menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen. (ril)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *