by

Satu Lagi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan di Damkar Kota Depok

Depokrayanews.com- Kejaksaan Negeri Depok kembali menetapkan satu pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok sebagai tersangka korupsi pengadaan baju seragam dan sepatu PDL yakni WI. Tersangka bertindak selaku pejabat pengadaan pada tahun anggaran 2017-2018.

“Estimasi kerugian keuangan negara dari korupsi pengadaan baju seragam dan sepatu PDL berkisar Rp 250.000.000,” kata Kajari Depok, Sri Kuncoro, Kamis 6 Januari 2022.

Sebelumnya Kejari Depok sudah terlebih dulu menetapkan tersangka yaitu AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar.

Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Selain kasus korupsi pengadaan baju seragam dan Sepatu PDL, Kajari Depok juga mengusut kasus korupsi pemotongan gaji pegawai di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 

Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai  mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *