by

Sebelum Fatwa Haram MUI, 8.080 Orang Depok Gunakan Vaksin Covovax

DEPOKRAYANEWS.COM- Sebanyak 8.080 orang Depok telah menggunakan vaksinasi Covovaxilustrasi sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut haram digunakan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan vaksin Covovax yang diterima dari Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur. Namun sejak ada perkembangan baru terkait fatwa haram, Pemkot Depok sudah menghentikan pengunaan vaksin Covovax.

“Ketika ada Fatwa MUI, maka kita atas arahan Pak Walikota, penggunaan vaksin Covovax dihentikan sementara,” kata Dadang Wihana kepada wartawan, Sabtu 2 Juli 2022.

Sebelum dinyata haram oleh MUI, Pemkot Depok telah menerima vaksin tersebut melalui Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.645 vial dan setiap satu vial dapat digunakan untuk 10 orang.

Selama pelaksanaan vaksinasi menggunakan Covovax, vaksin yang digunakan 808 vial dan terisa 557 vial. Jika dikalkukasikan, warga yang sudah menerima suntikan vaksin menggunakan Covovax sebanyak 8.080 orang. Semuanya, untuk vaksinasi pertama. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *