by

Secara Aklamasi Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketua DPD RI

Oesman Sapta Odang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPD RI
Oesman Sapta Odang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua DPD RI

Depokrayanews.com- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah akhirnya secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai wakil ketua DPD RI pada, Selasa (4/4/2017) dini hari WIB.

Sebelumnya dalam pencalonan per wilayah terdapat enam calon pimpinan DPD. Untuk wilayah barat terdapat tiga calon yang maju sebagai pimpinan, yakni Abdul Azis, Darmayanti Lubis dan Andi Surya.

Sedangkan untuk wilayah tengah hanya muncul satu calon saja yakni Oesman Sapta Odang. Sementara untuk wilayah timur terdapat dua calon pimpinan DPD yakni Nono Sampono dan Bahar Ngitung.

Namun sebelum dilanjutkan ketahap pemilihan, dua calon dari wilayah barat yakni Abdul Azis dan Andi Surya menyatakan mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada Darmayanti Lubis untuk maju.

Hal yang sama juga dilakukan oleh calon dari wilayah Timur, Bahar Ngitung akhirnya menyatakan mengundurkan diri.

Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan. Untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah Tengah Oesman Sapta Odang dan wilayah timur Nono Sampono.

Sebelumnya, sidang paripurna sempat diskorsing dua kali. Namun, akhirnya disepakati melakukan pemilihan pimpinan yang baru setelah melewati batas waktu masa jabatan 2,5 tahun.

“Saya mohon dihargai untuk terakhir kalinya. Saya sudah tidak bisa lagi memimpin karena waktu,” kata pimpinan sidang paripurna Farouk Muhammad di sidang paripurna DPD Senayan Jakarta, Selasa dini hari.

Setelah diskorsing dua kali dan sidang dibuka, kemudian dibacakan daftar hadir anggota DPD.

Namun disela-sela pembacaan daftar hadir anggota, ada interupsi dari anggota DPD, Gede Pasek Suardika.

“Sesuai keputusan DPD RI no 44 yang menyatakan batas waktu masa jabatan pimpinan ketua dan wakil ketua DPD pada tanggal 3 April 2017 dan detik ini tepat sudah pukul 00.10 WIB sehingga pimpinan sudah demisioner,” kata Gede Pasek .

Lebih lanjut Gede Pasek menambahkan bahwa berdasarkan pasal 58 Tatib DPD RI no 1 tahun 2017 maka dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan bersamaan maka ditunjuk ketua sementara dari anggota tertua dan wakil ketua dari anggota termuda.

Pimpinan sidang akhirnya ditunjuk AM Fatwa dari anggota tertua dan Riri Damayanti sebagai wakil dari anggota termuda. (Ant)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *