by

Segini Lho, Dana yang Disiapkan Menkeu untuk Gratiskan Pajak Mobil dan Rumah Baru

Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 2,99 triliun untuk anggaran insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil baru.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp 5 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor properti.

”Dana tersebut masuk dalam pagu anggaran insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp58,46 triliun tahun ini,” kata Menkeu dalam konferensi pers, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Anik, sapaan Sri Mulyani, PPnBM itu diberikan untuk segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan kendaraan yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen, ”Jadi kalau demand meningkat maka ada multiplier karena local purchase di atas 70 persen,” kata dia.

Sementara itu, PPN DTP untuk perumahan diberikan kepada unit hunian rumah tapak dan rumah susun. Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan, untuk rumah tapak dan rumah susun di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, pemerintah menanggung 50 persen PPN. Insensitif ini diberikan pada Maret-Agustus 2021.

“Jadi, betul-betul rumah baru, merupakan rumah baru tapak atau susun baru sudah selesai dan siap huni dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *