by

Sekda Kota Depok: ASN Tidak Boleh Menerima Gratifikasi

Sekda Pemkot Depok, Hardiono pada acara TOT pengendalian Gratifikasi.
Sekda Pemkot Depok, Hardiono pada acara TOT pengendalian Gratifikasi.

DepokRayanews.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok jangan sampai ada yang terlibat dalam kasus gratifikasi.

“ASN diharapkan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai terlibat dengan kasus gratifitasi,” kata Hardiono usai menghadiri kegiatan Training of Trainer (TOT) Unit  Pengendalian Gratifikasi (UPG), di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (17/01/2018).

Secara tegas Hardiono mengatakan, Pemerintah Kota Depok akan menindak tegas apabila ada ASN yang menerima gratifikasi, karena hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001.

“Kami tentunya tidak menutup mata jika memang terbukti ada ASN yang melakukan tindakan gratifikasi, kami akan melangkah sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku,” kata Hardiono.

Menurut Hardiono, ASN sudah mendapatkan kesejahteraan yang cukup dari pemerintah, sehingga tidak perlu lagi menerima gratifikasi.

“Ingat sanksi menerima gratifikasi itu sangat tegas, yakni penjara maksimal 20 tahun,” kata Hardiono.

Pemerintah Kota Depok, kata Hardiono
akan terus mengawasi dan mengantisipasi adanya gratifikasi di sejumlah dinas. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan inspektorat yang setiap bulannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Melalui inspektorat kami mendapatkan laporan jika memang terjadinya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.

Hardiono berharap keberadaan ASN dapat menjadi contoh teladan di tengah masyarakat sehingga diharapkan memperlihatkan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *