Depokrayanews.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan jam belajar pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang akan dimulai 13 Juli 2020 mendatang.
“Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi 07.00 -12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP di Kota Depok,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balaikota Depok, Rabu 8 Juli 2020.
Menurut Thamrin, pada waktu-waktu tersebut anak-anak harus belajar dan tidak boleh berada di luar rumah. Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan. “Selain itu, aturan baru lainnya di masa PJJ yaitu anak harus mengenakan seragam sekolah. Menyesuaikan jadwal setiap harinya,” kata Thamrin.
Thamrin meminta kerjasama dari para orang tua atau wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar anak supaya efektivitas PJJ dapat berjalan secara baik. “Kebijakan-kebijakan baru ini sebagai upaya perbaikan, agar selama satu semester ini, siswa tetap mendapatkan hak belajarnya, walaupun di tengah pandemi,” kata dia. (ril)
Comment