by

Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Depokrayanews.com- Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022. Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 November 2021. Kebijakan itu diambil pemerintah untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.

Muhadjir meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi,” ujar Muhadjir.

“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Muhadjir. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *