by

Semua Moda Transportasi Dilarang Operasi pada 6-17 Mei 2021

Depokrayanews.com- Kementerian Perhubungan melarang total semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta untuk beroperasi pada 6 Mei-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah bisa berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,” kata Dita dalam konferensi pers sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis 8 April 2021.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan larangan mudik itu diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus corona di dalam negeri.

Pemerintah katanya, tidak ingin peningkatan kasus corona yang terjadi pada saat libur panjang terulang lagi, jika mudik lebaran diizinkan.

“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemerintah mencoba belajar dari pengalaman. Oleh karena itu, ditiadakan mudik dari 6 Mei-17 Mei,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *