by

Senjata yang Ditodongkan Staf Panitera PN Depok Ternyata Airsoft Gun, Bukan Senjata Api

DEPOKRAYANEWS.COM- Senjata yang ditodongkan DR, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok, ke warga di sebuah komplek perumahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok ternyata airsoft gun, bukan senjata Api. Tapi kartu izin airsoft gun itu sudah mati.

Izin airsoft gun masih kita teliti. Ini ada ditulis Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan. Tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Selasa 13 Agustus 2024.

Dikatakan Arya, izin yang tertera dalam kartu itu sudah tidak berlaku. Bahkan kartu tersebut sudah tidak terlihat tulisannya.

“Namun kita masih melihat, karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013. Sedangkan kartunya itu juga Jatayu Airsoft Gun Club ini, ini sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya,” kata Arya.

Menurut Arya, senjata yang ditodongkan itu adalah airsoft gun, bukan senjata api. “Senjatanya jadi bukan senjata api seperti yang disebutkan kemarin. Jadi memang terbuat dari besi, dan dia ada gasnya. Kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” kata dia.

Pihak kepolisian akan mendalami lagi terkait izin kepemilikan airsoft gun tersebut. Saat ini polisi masih memeriksa DR untuk keterangan lebih lanjut.

“Kita kan ini baru melihat dari kartunya ya, nanti kita dalami lagi, karena sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut. Kita akan dalami kenapa tulisannya seperti itu. Jadi nanti kita akan minta keterangan dari beliau ini, mengapa tulisannya pekerjaaannya TNI,” kata Arya.

“Ya ini diberikan oleh temannya tapi sudah lama sekali ya, karena ini kan izinnya saja 2013, jadi sudah berapa tuh, hampir 11 tahun yang lalu dari temannya. Kita juga tidak mendalami lagi,” kata Kombes Arya.

Dia mengatakan apabila airsoft gun tersebut memiliki izin, tidak masalah untuk digunakan. Namun, dalam kasus ini, izin airsoft gun milik DR mati.

“Tapi kan istilahnya airsoft gun ini kalau ada izinnya ya nggak apa-apa, bisa digunakan. Apalagi mungkin untuk menggunakan misalnya olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati makanya jadi masalah,” kata dia. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *