by

Seorang Penangih Utang Dibacok di Depok

Depokrayanews.com- FA, Seorang pria penagih utang terluka dan terbaring di rumah sakit hingga kondisi koma karena dikeroyok dan dibacok usai menagih utang terhadap FS (51) dan AR (41) di rumah kontrakan Dasuki, Jalan Pelopor, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kapolsek Sawangan, AKP Muhammad Melta Mubarak mengatakan, peristiwa itu bermula ketika FA mengajak temannya, MH untuk menagih utang kepada FS di sebuah kontrakan. Rupanya di kontrakan FS, ada AR, teman FS.

“FA menagih utang kepada FS karena memiliki utang sebesar Rp 5 juta dan belum dilunasi,” kata Mubarak, kepada wartawan, Selasa 16 November 2021.

FA merasa kesal karena FS belum membayar utang sudah lima bulan. Merasa tidak terima ditagih, FS mengeluarkan sebilah samurai kecil dengan maksud untuk menakuti FA yang menagih utang. FS kemudian membacok FA dan mengeroyok bersama temannya, AR.

Usai menerima laporan dari keluarga FA, Polsek Sawangan langsung bergerak menangkap kedua FS dan AR di kediamannya. “Kami berhasil mengamankan FS dan AR. Kini sudah jadi tersangka,” kata kapolsek.

Sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang samurai yang bengkok, satu bilah pedang samurai bergagang berwarna silver, dan satu buah besi behel dengan panjang dua meter diamankan polisi. Atas kejadian ini kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *