by

Seorang WNI Ditangkap Polisi Singapura karena Buang Bayi di Tempat Sampah

Bayi Ilustrasi

Depokrayanews.com- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura, pada Rabu29 Juli 2020, karena diduga membuang bayinya yang baru lahir ke tempat sampah.

Penangkapan ini terjadi setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan di 7 Taman Tai Keng pada Senin malam. Menurut pernyataan polisi, bayi ini ditemukan dalam kondisi hidup dan kondisinya masih stabil hingga sekarang.

Saat ini, bayi malang itu sedang dalam perawatan medis di KK Women’s and Children’s Hospital.

“Melalui investigasi lapangan yang luas dan bantuan rekaman CCTV milik warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas wanita itu, yang diyakini telah meninggalkan bayi itu,” kata mereka seperti dilaporkan Channel News Asia hari ini.

Wanita itu akan didakwa di pengadilan pada hari Kamis dengan tuduhan pengabaian anak di bawah 12 tahun.

Jika dinyatakan bersalah, ia akan dihukum hingga tujuh tahun penjara atau denda atau keduanya. Sementara itu, polisi sedang memeriksa identitas ayah bayi itu.

“Polisi ingin menyampaikan penghargaan kami kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan,” kata mereka.

Kasus bayi dibuang juga terjadi pekan lalu di kota Bauchi, Nigeria. Pelakunya bahkan belum memotong tali pusar dan plasenta bayi tersebut.

Sumber:suara.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *