by

Serikat Pekerja Tidak Puas dengan UMP yang Ditetapkan Anies

Gubernur DKI Jakarta sudah menetapkan UMP 2018, tapi serikat pekerja tidak menerima.
Gubernur DKI Jakarta sudah menetapkan UMP 2018, tapi serikat pekerja tidak menerima.

Depokrayanews.com- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.648,035 per bulan, bakal mendapat perlawanan dari serikat pekerja. Sebab dari awal buruh meminta UMP sebesar Rp 3,9 juta/bulan

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Usulan pertama besaran UMP Rp 3.648.035/bulan dan usulan kedua Rp 3.917.398/bulan.

Besaran Rp 3.648.035 diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398/bulan.

Sekadar diketahui UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750/bulan. Bila Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035/bulan berarti naik 8,71 persen dari UMP 2017. Ini sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Tapi kalangan serikat pekerja tidak puas dengan UMP baru itu. Taufik Hidayanto, misalnya, Ketua PUK Serikat Pekerja LEM SPSI PT Astra Honda Motor, itu mengaku akan berkonsolidasi untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut. Karena besaran UMP yang ditetapkan dinilainya belum memberikan kesejahteraan kepada buruh.

“Masih ada waktu hingga 1 Januari sebelum UMP benar-benar diterapkan. Kemungkinan kami akan gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Taufik.(mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *