by

Sidang Melalui Teleconference, Bandar Ganja 38 Kg Divonis 17 Tahun

Pengadilan Negeri Kota Depok.

Depokrayanews.com- Firman Firdaus alias Emang (19), warga Jl. Nangka I RT 02/013, Kel. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas
divonis 17 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sebagai kurir, pengedar dan bandar ganja seberat 38 Kg yang disimpan dalam empat buah kardus

“Terdakwa Firman Firdaus dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 50 Kg yang disimpan dalam empat kardus dan satu tas kecil yang dilakban warna hitam,”kata Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal didampingi Hakim Anggota Forci dan Nugraha dalam sidang melalui teleconference dirunga Garuda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat 3 April 2020.

Vonis selama 17 tahun kurungan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmi Satria dalam sidang sebelumnya dan terdakwa memang dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir, pengendar dan Bandar narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di Kota Depok dan sekitarnya.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M. Iqbal serta barang bukti ganja dengan berat brutto sebanyak 38 Kg, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Firman Firdaus didampingi Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Pagi Yansen Tarigan, menyatakan menerima putusan tersebut. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *