by

Sikapi Hasil Pemilu 2019, BPN Pertimbangkan Gugatan ke MK

KPU Pusat

DepokRayanews.com- Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan masih ada kemungkinan menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019 yang telah memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Meski telah menolak hasil rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Namun, sebelum ada pengumuman presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 terpilih, BPN masih memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menggugat ke MK. Jika tidak ada gugatan ke MK, maka hasil final penghitungan suara KPU RI dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Yang jelas kami BPN masih punya waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan sikap apakah ke MK atau tidak,” kata Andre dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5/2019).

Namun demikian, kata Andre, gugatan ke MK masih akan dikaji oleh pimpinan BPN Prabowo-Sandi. Saat ini mereka tengah fokus pada laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Seperti diketahui, KPU RI telah merampungkan hasil penghitungan manual secara berjenjang dari 34 Provinsi dan 130 kota di luar negeri, pada Senin (20/5/2019) malam.

Hasilnya, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 85.036.828. Jumlah tersebut setara dengan 55,41 persen suara dari total 153.479.321 suara sah. Sementara Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara. Jumlah itu setara dengan 44,59 persen dari total 153.479.321 suara sah.

KPU memberi waktu 3 x 24 jam kepada pihak manapun untuk menggugat hasil Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan maka akan diumumkan pemenang sekaligus Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. (mad/pkn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *