by

Skema Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Diputus Jumat Besok

Kode IMEI pada ponsel

DepokRayanews.com- Pemerintah bersama operator seluler akan berdiskusi untuk menentukan skema pemblokiran ponsel BM (black market) berbasis IMEI yang paling cocok diterapkan di Indonesia pada Jumat 28 Februari 2020.

Blokir ponsel BM berbasis IMEI sendiri akan mulai digelar 18 April mendatang setelah landasan hukumnya disepakati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) pada Oktober 2019 lalu.

Saat ini telah tersedia dua mekanisme pemblokiran ponsel BM berbasis IMEI, yakni metode blacklist dan whitelist. Nur Akbar, Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Perangkat Kominfo memberikan sedikit gambaran tentang cara kerja kedua skema tersebut.

“Sudah berhasil kita trial, untuk dua skema. Tentu nanti kita tentukan mana yang terbaik. Whitelist lebih ke pencegahan dan bersifat antisipatif. Kalau blacklist, lebih korektif dan ke arah punishment,” kata Akbar di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020

Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa kedua mekanisme pemblokiran IMEI tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Kalau dari sisi operator, sejak awal ada wacana ini, kami sudah siap mendukung pemerintah. Kita sudah terlalu lama memberikan ruang hidup bagi ponsel ilegal,” kata Merza yang juga merangkap sebagai salah satu bos Smartfren tersebut.

Hanya saja, mau apapun keputusannya nanti, Merza berharap agar regulasi tersebut tidak terlalu banyak membebankannya kepada operator seluler maupun konsumen.

“Kebijakan ini harus benar-benar dirasakan oleh konsumen kita, tanpa satu hal yang memberatkan. Ada sekitar 280 juta pengguna ponsel aktif di Indonesia. Nah aturan ini jangan sampai memberatkan mereka. Tapi kalau memungkinkan, tidak memberatkan keuangan operator,” kata dia.

Berbeda dengan sikap ATSI yang lebih netral, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) secara terang-terangan memilih mekanisme blacklist dengan beberapa alasan tertentu.

“Dari Peraturan Menteri, sebenarnya dari awal sudah jelas pakai mekanisme blacklist. Tapi sejak ada opsi whitelist, kita keberatan,” terang Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat, pada kesempatan yang sama.

Terkait alasan dukungan untuk blacklist, Syaiful mengatakan mekanisme tersebut sudah terbukti efektif untuk memberantas peredaran ponsel BM di berbagai negara.

“Dari awal, IMEI control didesain untuk skema blacklist. Benchmarknya sudah ada di negara-negara lain yang sudah sukses dengan cara ini. Jangan sampai kebijakan ini mundur karena ada perubahan-perubahan,” lanjutnya.

Selain itu, APSI lebih mendukung pemerintah menerapkan sistem blacklist untuk pemblokiran IMEI ponsel ilegal karena dinilai lebih adil untuk semua pihak.

“Kalau pakai whitelist, data-data dari Kemenperin yang diinput para vendor ponsel juga bisa diakses oleh operator (seluler). Nah itu yang kami nilai tidak fair,” tekan Syaiful. (mad/suara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *