by

Soal Kepengurusan FKUB, Ketua PGI-S Romi Pallit: Wali Kota Depok Tidak Punya Wewenang

DEPOKRAYANEWS.COM- Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok mulai di utak-atik Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok, Abdul Rahman. Hal itu terlihat dari campur tangannya dalam pemilihan perwakilan anggota organisasi mandatori tersebut.

Ketua PGI-S Kota Depok, Romi S. Pallit mengatakan, Abdul Rahman secara terang-terangan menolak perwakilan agama Kristen yang diajukan pihaknya. Bahkan, perlakuannya itu dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9/8 Tahun 2006.

Sebelumnya, kata dia, PGI-S Kota Depok telah menunjuk Sekretaris Umum, Mangaranap Sinaga yang dianggap telah berpengalaman dalam FKUB Kota Depok. Namun, pengajuan resmi itu mentah-mentah ditolak Kepala Kantor Kesbangpol Kota Depok tersebut melalui, percakapan Whatsapp.

“Maap pak, jika tidak ada usulan dari PGIS selain Pak Mangaranap. Saya bisa ganti dari Aras lain pak,” kata Romy sambil menunjukan pesan dari Abdul Rahman.

Romy menilai, pernyataan yang dilontarkan pejabat di Pemkot Depok itu terbilang arogan dan otoriter. Pasalnya, PGI-S Kota Depok telah mengikuti seluruh prosedur yang seharusnya dilakukan namun, Kesbangpol Kota Depok justru menabrak aturan yang ada.

Menurut dia, Kesbangpol maupun Walikota Depok tidak memiliki wewenang terkait kepengurusan FKUB. Mengingat, organisasi mandatori itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. Dalam aturannya, pengurus dan anggota FKUB merupakan keterwakilan dari masing-masing organisasi agama.

“Ini bukan hak mereka, dan usulan kita selalu kita sepakati bersama dengan cara kolektif,” tegas Romy seperti dilansir Radar Depok yang dikutip Sabtu 31 Desember 2022.

Ketua FKUB Kota Depok sebelumnya, Habib Muhsin Ahmad Alatas menuturkan, Pemkot Depok telah menabrak peraturan PBM terkait FKUB. Bahkan, dia membenarkan, PGI merupakan mitra resmi pemerintah yang sejak dulu mewakili tokoh agama Kristen.

“Ya sebetulnya kan pakem nya sudah ada, yang sudah ada harusnya tinggal mengikuti saja,” kata dia kepada Radar Depok.

Habib Muhsin menegaskan, Pemkot Depok tidak berhak mencampuri urusan FKUB Kota Depok. Mengingat, hal tersebut telah diatur dalam PBM Nomor 9/8 Tahun 2006.

“Sayang sekali saya dengar di Depok tiba-tiba yang mengukuhkan adalah pemerintah daerah langsung melalui Walikota. Nah ini kan menyalahi kebiasaan sebetulhya,” bebernya.

Dia meminta, jajaran Pemkot Depok untuk membaca PBM tersebut. Sehingga, tidak terjadi kekeliruan dalam keberlangsungan FKUB Kota Depok.

“FKUB itu yang menumbuhkan adalah masyarakat, jadi tokoh-tokoh agama semuanya mereka bertemu dan difasilitasi pemerintah lalu kemudian mereka memilih secara independen untuk kepengurusanya, setelah itu diajukan ke Pemda untuk di SK kan,” kata Habib Muhsin.(radardepok)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *